مسند الشافعي 231: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، اعْتَزَلَ بِمِنًى فِي قِتَالِ ابْنِ الزُّبَيْرِ وَالْحَجَّاجِ فَصَلَّى مَعَ الْحَجَّاجِ
Musnad Syafi'i 231: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Juraij, dari Nafi': Bahwa Ibnu Umar meniisahkan diri tersama jamaah haji, ia tidak mau memerangi Ibnu Zubair, dan ia shalat bersama dengan jamaah haji. 237
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online