مسند الشافعي 230: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَجِيدِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: أَخْبَرَنِي نَافِعٌ قَالَ: " أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فِي مَسْجِدٍ بِطَائِفَةٍ مِنَ الْمَدِينَةِ وَلِابْنِ عُمَرَ قَرِيبًا مِنْ ذَلِكَ الْمَسْجِدِ أَرْضٌ يَعْمَلُهَا، وَإِمَامُ ذَلِكَ الْمَسْجِدِ مَوْلًى لَهُ، وَمَسْكَنُ ذَلِكَ الْمَوْلَى وَأَصْحَابِهِ ثَمَّةَ، قَالَ: فَلَمَّا سَمِعَهُمْ عَبْدُ اللَّهِ جَاءَ لِيَشْهَدَ مَعَهُمُ الصَّلَاةَ فَقَالَ لَهُ الْمَوْلَى صَاحِبُ الْمَسْجِدِ: تَقَدَّمْ فَصَلِّ، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: أَنْتَ أَحَقُّ أَنْ تُصَلِّيَ فِي مَسْجِدِكَ مِنِّي، فَصَلَّى الْمَوْلَى "
Musnad Syafi'i 230: Abdul Majid menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Bahwa Nafi menceritakan kepada kami: Shalat didirikan di suatu masjid yang terletak di suatu wilayah kota Madinah, sedangkan Ibnu Umar mempunyai sebidang tanah di dekat masjid tersebut: tanah itu digarapnya dan yang menjadi imam masjid itu adalah salah seorang maula (pelayan) nya. Tempat tinggal maula tersebut dan teman-temannya di tempat itu juga. Nafi melanjutkan kisahnya: Ketika Abdullah mendengar perihal mereka, ia datang untuk ikut shalat bersama mereka. Lalu pelayan yang mengimami masjid itu berkata kepadanya, “Majulah dan shalatlah sebagai imam.” Abdullah berkata kepadanya, “Engkau lebih berhak menjadi imam di masjidmu sendiri daripada aku.” Lalu mantan budak itu shalat. 236
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online