مسند الشافعي 221: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَرْقَمِ، أَنَّهُ خَرَجَ إِلَى مَكَّةَ فَصَحِبَهُ قَوْمٌ فَكَانَ يَؤُمُّهُمْ، فَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَقَدَّمَ رَجُلًا وَقَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ وَوَجَدَ أَحَدُكُمُ الْغَائِطَ فَلْيَبْدَأْ بِالْغَائِطِ»
Musnad Syafi'i 221: Orang yang dapat dipercaya mengabarkan kepada kami, dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Abdullah bin Al Arqam bahwa ia pernah keluar ke Makkah lalu suatu kaum menemaninya dan ia juga mengimami mereka, kemudian shalatpun didirikan, setelah itu datang seorang lelaki dan berkata, “Rasulullah SAW bersabda, 'Jika shalat telah didirikan, dan salah seorang di antara kalian merasa ingin buang air besar, hendaklah ia memulainya (membuangnya) lebih dahulu membuang air besar.” 227
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online