Hadits No. 18

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 18: أَنْبَأَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا عَلَى أَهْلِ هَذِهِ لَوْ أَخَذُوا إِهَابَهَا فَدَبَغُوهُ فَانْتَفَعُوا بِهِ» . قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّهَا مَيْتَةٌ. قَالَ: «إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا»

Terjemahan

Musnad Syafi'i 18: Ibnu Uyainah memberitahukan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Ubaidullah bin Abdullah, dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Apakah yang dilakukan oleh pemilik bangkai kambing ini, seandainya mereka menyamak dan memanfaatkannya?” Mereka menjawab: "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya kambing ini telah menjadi bangkai." Beliau bersabda: "Sesungguhnya yang diharamkan hanyalah memakannya." 25

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#18
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online