Hadits No. 17

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 17: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَاةٍ مَيْتَةٍ قَدْ كَانَ أَعْطَاهَا مَوْلَاةً لِمَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «فَهَلَّا انْتَفَعْتُمْ بِجِلْدِهَا؟» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّهَا مَيْتَةٌ. قَالَ: «إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا»

Terjemahan

Musnad Syafi'i 17: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ubaidullah, dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma, ia mengatakan: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjumpai bangkai seekor kambing yang diberikan oleh pelayan perempuan Maimunah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda (kepada para sahabat): "Mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?" Mereka menjawab: "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya kambing itu telah menjadi bangkai." Nabi bersabda: "Sesungguhnya yang diharamkan adalah memakannya." 24

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#17
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online