مسند الشافعي 1759: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ حَسَنِ بْنِ الْقَاسِمِ الْأَزْرَقِيُّ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ نَضْلَةَ، أَنَّ أَبَا سُفْيَانَ بْنَ حَرْبٍ، قَامَ بِفِنَاءِ دَارِهِ فَضَرَبَ بِرِجْلِهِ وَقَالَ: «سَنَامُ الْأَرْضِ، إِنَّ لَهَا أَسْنَامًا، زَعَمَ ابْنُ فَرْقَدٍ الْأَسْلَمِيُّ إِنِّي لَا أَعْرِفُ حَقِّي مِنْ حَقِّهِ، لِي بَيَاضُ الْمَرْوَةِ وَلَهُ سَوَادُهَا، وَلِي مَا بَيْنَ كَذَا إِلَى كَذَا» . فَبَلَغَ ذَلِكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ: «لَيْسَ لِأَحَدٍ إِلَّا مَا أَحَاطَتْ عَلَيْهِ جُدْرَانُهُ، إِنَّ إِحْيَاءَ الْمَوَاتِ مَا يَكُونُ زَرْعًا أَوْ حَفْرًا أَوْ يُحَاطُ بِالْجُدْرَانِ» . وَهُوَ مِثْلُ إِبْطَالِهِ التَّحْجِيرَ، يَعْنِي مَا يُعَمِّرُ بِهِ مِثْلُ مَا يُحَجِّرُ
Musnad Syafi'i 1759: Abdurrahman bin Hasan bin Qasim Al Azraqi mengabarkan kepada kami dari ayahnya, dari Alqamah bin Nadhlah bahwa Abu Sufyan bin Harb berdiri di halaman rumahnya dan memukulkan kakinya ke tanah, lalu berkata, "Batasan tanah, memang tanah itu mempunyai batasannya. Ibnu Farqad Al Aslami menduga bahwa aku tidak mengetahui mana yang hakku dan mana hak dia. Milikku adalah bagian yang putih, sedangkan miliknya adalah tanah yang hitam, dan bagiku batasan antara ini dan itu." Hal tersebut sampai kepada Umar bin Khaththab , maka ia berkata, "Tidak ada bagi seseorang selain dari apa yang dilingkari oleh pagarnya, sesungguhnya menghidupkan tanah itu ialah berupa tanah yang ditanami, galian, atau dikelilingi dengan tembok (pagar)." 986 Atsar ini merupakan contoh pembatalan yang dilakukan oleh Umar terhadap batasan tanah yang tidak memakai hal-hal tersebut dan perumpamaan mengenai tanah yang ada batasannya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online