مسند الشافعي 1757: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ أَحْيَا مَوَاتًا فَهُوَ لَهُ، وَلَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ»
Musnad Syafi'i 1757: Malik mengabarkan kepada kami dari Hisyam, dari ayahnya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, "Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu adalah untuknya, dan tidak ada hak bagi orang yang aniaya (ingin menguasai tanpa hak)."984
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online