مسند الشافعي 1738: أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ، عَنْ نَافِعٍ، مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ: كَانَتْ بِنْتُ حَفْصِ بْنِ الْمُغِيرَةِ عِنْدَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي رَبِيعَةَ فَطَلَّقَهَا تَطْلِيقَةً، ثُمَّ إِنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تَزَوَّجَهَا فَحُدِّثَ أَنَّهَا، عَاقِرٌ لَا تَلِدُ فَطَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَجَامِعَهَا، فَمَكَثَتْ حَيَاةَ عُمَرَ وَبَعْضَ خِلَافَةِ عُثْمَانَ ثُمَّ تَزَوَّجَهَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي رَبِيعَةَ وَهُوَ مَرِيضٌ لِتُشْرِكَ نِسَاءَهُ فِي الْمِيرَاثِ، وَكَانَ بَيْنَهَا وَبَيْنَهُ قَرَابَةٌ
Musnad Syafi'i 1738: Sa'id bin Salim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Musa bin Uqbah, dari Nafi' maula Ibnu Umar, ia mengatakan: Bintu Hafsh bin Mughirah menjadi istri Abdullah bin Abu Rabi'ah, lalu Abdullah menceraikannya dengan sekali thalak. Kemudian Umar bin Khaththab menikahinya. Setelah itu, ia mendapat berita bahwa istrinya itu mandul, maka Umar menceraikannya sebelum menggaulinya. Bintu Hafsh menjanda selama masa kekhalifahan Umar dan sebagian dari masa kekhalifahan Utsman. Kemudian ia dikawini oleh Abdullah bin Abu Rabi'ah yang sedang sakit agar ia ikut bersekutu dengan para istrinya yang lain dalam mewarisi, mengingat antara dia dan Abdullah ada hubungan famili. 965
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online