مسند الشافعي 1736: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، وَسَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ خَالِدٍ، أَنَّ ابْنَ أُمِّ الْحَكَمِ، سَأَلَ امْرَأَةً لَهُ أَنْ يُخْرِجَهَا مِنْ مِيرَاثِهَا مِنْهُ فِي مَرَضِهِ فَأَبَتْ فَقَالَ: لَأُدْخِلَنَّ عَلَيْكِ فِيهِ مَنْ يَنْقُصُ حَقَّكِ أَوْ يُضِرُّ بِهِ، فَنَكَحَ ثَلَاثًا فِي مَرَضِهِ، أَصْدَقَ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ أَلْفَ دِينَارٍ، فَأَجَازَ ذَلِكَ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ مَرْوَانَ. قَالَ سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ: إِنْ كَانَ ذَلِكَ صَدَاقُ مِثْلِهِنَّ جَازَ، وَإِنْ كَانَ أَكْثَرَ رُدَّتِ الزِّيَادَةُ. وَقَالَ فِي الْمُحَابَاةِ كَمَا قُلْتُ
Musnad Syafi'i 1736: Muslim bin Khalid dan Sa'id mengabarkan kepadaku dari Ibnu Juraij, dari Ikrimah bin Khalid: Ibnu Ummul Hakam meminta kepada istrinya agar mengeluarkan sedekah dari sebagian harta yang ada padanya di saat ia sedang sakit, tetapi istrinya menolak. Maka Ibnu Ummul Hakam berkata, "Sesungguhnya aku akan memasukkan kepadamu orang-orang yang akan mengurangi hakmu (atau menjadi madunya)." Lalu, ia menikah 3 kali dalam masa sakitnya dan memberikan maskawin kepada setiap istri barunya itu sebanyak 1000 dinar. Hal tersebut dibolehkan oleh Abdul Malik bin Marwan. 963 Said bin Salim berkata, "Jika sejumlah itu merupakan maskawin yang sepadan, maka dibolehkan; tetapi jika lebih dari itu, maka sisanya harus dikembalikan (kepada ahli warisnya)." Di dalam kitab Al Muhabah, ia berkata, "Perihalnya seperti apa yang kamu katakan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online