مسند الشافعي 1734: أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ نَافِعِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَحَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، كِلَاهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنِ الشِّغَارِ وَزَادَ مَالِكٌ فِي حَدِيثِهِ: وَالشِّغَارُ: أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ الرَّجُلَ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ
Musnad Syafi'i 1734: Malik bin Anas mengabarkan kepada kami dari Nafi' dari Ibnu Umar, dan Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir yang keduanya (Ibnu Umar dan Jabir) meriwayatkan hadis berikut dari Nabi : Nabi telah melarang nikah syighar. 961 Malik di dalam hadisnya menambahkan sebagai berikut: Nikah syighar ialah bila seorang lelaki mengawinkan anak perempuannya (dengan seseorang) dengan syarat hendaknya lelaki tersebut mengawinkannya pula dengan anak perempuannya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online