مسند الشافعي 1721: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَسَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ الْقَاسِمِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَجُلًا، سَأَلَهُ عَنْ مُحْرِمٍ، أَصَابَ جَرَادَةً فَقَالَ: " يَصَّدَّقُ بِقُبْضَةٍ مِنْ طَعَامٍ، وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: وَلْيَأْخُذَنَّ بِقُبْضَةِ جَرَادَاتٍ، وَلَكِنْ عَلَى ذَلِكَ رَأْيِي "
Musnad Syafi'i 1721: Muslim dan Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Bukair bin Abdullah, dari Al Qasim, dari Ibnu Abbas: Bahwa ada seorang lelaki bertanya kepadanya mengenai orang yang berihram memperoleh belalang, maka Ibnu Abbas menjawab, "Hendaklah ia bersedekah dengan segenggam makanan." Ibnu Abbas berkata pula, "Dan hendaklah ia benar-benar mengambil segenggam (makanan) sebagai denda beberapa belalang (yang dibunuh). Tetapi memang demikianlah dendanya menurut pendapatku." 948
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online