Hadits No. 1721

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1721: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَسَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ الْقَاسِمِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَجُلًا، سَأَلَهُ عَنْ مُحْرِمٍ، أَصَابَ جَرَادَةً فَقَالَ: " يَصَّدَّقُ بِقُبْضَةٍ مِنْ طَعَامٍ، وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: وَلْيَأْخُذَنَّ بِقُبْضَةِ جَرَادَاتٍ، وَلَكِنْ عَلَى ذَلِكَ رَأْيِي "

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1721: Muslim dan Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Bukair bin Abdullah, dari Al Qasim, dari Ibnu Abbas: Bahwa ada seorang lelaki bertanya kepadanya mengenai orang yang berihram memperoleh belalang, maka Ibnu Abbas menjawab, "Hendaklah ia bersedekah dengan segenggam makanan." Ibnu Abbas berkata pula, "Dan hendaklah ia benar-benar mengambil segenggam (makanan) sebagai denda beberapa belalang (yang dibunuh). Tetapi memang demikianlah dendanya menurut pendapatku." 948

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1721
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online