Hadits No. 1720

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1720: أَخْبَرَنِي الثِّقَةُ، عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ، عَنْ زِيَادٍ، مَوْلَى بَنِي مَخْزُومٍ، وَكَانَ ثِقَةً، أَنَّ قَوْمًا حُرُمًا أَصَابُوا صَيْدًا فَقَالَ لَهُمُ ابْنُ عُمَرَ: «عَلَيْكُمْ جَزَاءٌ» فَقَالُوا: عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنَّا جَزَاءٌ، أَوْ عَلَيْنَا كُلِّنَا جَزَاءٌ وَاحِدٌ؟ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: «إِنَّهُ لَمُغَرَّرٌ بِكُمْ، بَلْ عَلَيْكُمْ كُلِّكُمْ جَزَاءٌ وَاحِدٌ»

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1720: Orang yang terpercaya mengabarkan kepada kami dari Hammad bin Salamah, dari Ziyad maula Bani Makhzum yang berpredikat tsiqah: Bahwa ada suatu kaum yang sedang ihram memperoleh seekor binatang buruan, maka Ibnu Umar berkata kepada mereka, “Kalian harus membayar dendanya." Mereka bertanya, "Apakah masing-masing dari kami diharuskan membayar denda, ataukah kami semuanya hanya membayar satu denda?" Ibnu Umar menjawab, "Sesungguhnya kalian ini orang-orang yang terpedaya lagi tidak mengerti, tidak diwajibkan atas kalian kecuali hanya membayar satu denda untuk kalian semua." 947

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1720
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online