مسند الشافعي 1668: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، وَأَبِي الزِّنَادِ، كِلَاهُمَا عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ، أَنَّ رَجُلًا، قَالَ أَحَدُهُمَا: أَحْبَنَ، وَقَالَ الْآخَرُ: مُقْعَدًا، كَانَ عِنْدَ جِدَارِ سَعْدٍ فَأَصَابَ امْرَأَةً حَبَلٌ فَرُمِيَتْ بِهِ، فَسُئِلَ فَاعْتَرَفَ، فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهِ. قَالَ أَحَدُهُمَا: «فَجُلِدَ بِإِثْكَالِ النَّخْلِ» ، وَقَالَ الْآخَرُ: «بِإِثْكُولِ النَّخْلِ»
Musnad Syafi'i 1668: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id dan Abu Az-Zinad, keduanya meriwayatkan hadis dari Abu Umamah bin Sahi bin Hanif: Bahwa ada seorang lelaki -menurut salah seorang dari keduanya (Sufyan dan Yahya) yang berperut gendut- sedangkan menurut yang lainnya (antara Sufyan dan Yahya) sakit menahun; dia tinggal di sebelah rumah Sa'd. Lalu lelaki itu berbuat zina dengan seorang wanita sampai mengandung. Kemudian wanita itu menuduh lelaki tersebut yang melakukannya. Ketika lelaki itu ditanya, ia mengakui perbuatannya. Maka Nabi memerintahkan hukuman had terhadapnya. Salah seorang dari keduanya mengatakan bahwa lelaki tersebut didera dengan tandan kurma, sedangkan yang lainnya mengatakan dengan pelepah daun kurma. 895
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online