مسند الشافعي 1573: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، وَعَبْدُ الْمَجِيدِ، وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحَارِثِ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي عَمَّارٍ قَالَ: " سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ الضَّبُعِ، أَصَيْدٌ هِيَ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، قُلْتُ: أَتُؤْكَلُ؟ قَالَ: نَعَمْ، قُلْتُ: أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: نَعَمْ "
Musnad Syafi'i 1573: Muslim dan Abdul Majid serta Abdullah bin Harits mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abdullah bin Ubaid bin Umair, dari Ibnu Abu Ammar, ia menceritakan: Aku pernah bertanya kepada Jabir bin Abdullah tentang dubuk, apakah ia termasuk binatang buruan?" Maka ia menjawab, "Ya." Aku bertanya lagi, "Bolehkah dimakan?" Ia menjawab, "Ya." Aku bertanya lagi, "Apakah engkau mendengarnya langsung dari Rasulullah ?" Ia menjawab, "Ya." 802
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online