مسند الشافعي 1560: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا أَرَادَتْ أَنْ تَشْتَرِيَ جَارِيَةً تُعْتِقُهَا فَقَالَ أَهْلُهَا: نَبِيعُكِهَا عَلَى أَنَّ وَلَاءَهَا لَنَا، فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «لَا يَمْنَعُكِ ذَلِكَ، إِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ»
Musnad Syafi'i 1560: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Aisyah :Bahwa dia bermaksud membeli seorang budak perempuan yang akan dia merdekakan, kemudian pemilik budak itu berkata, "Kami mau menjualnya kepadamu dengan syarat wala'nya tetap bagi kami." Lalu Aisyah menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah , maka beliau bersabda, "Hal tersebut tidaklah mencegahmu, karena sesungguhnya hak wala itu hanya bagi orang yang memerdekakan."789
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online