مسند الشافعي 1554: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ، عَنْ صَالِحٍ، مَوْلَى التَّوْأَمَةِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، فِي قُطَّاعِ الطَّرِيقِ: إِذَا قَتَلُوا وَأَخَذُوا الْمَالَ قُتِلُوا وَصُلِّبُوا، وَإِذَا قَتَلُوا وَلَمْ يَأْخُذُوا الْمَالَ قُتِلُوا وَلَمْ يُصَلَّبُوا، وَإِذَا أَخَذُوا الْمَالَ وَلَمْ يَقْتُلُوا قُطِعَتْ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ، وَإِذَا أَخَافُوا السَّبِيلَ وَلَمْ يَأْخُذُوا مَالًا نُفُوا مِنَ الْأَرْضِ
Musnad Syafi'i 1554: Ibrahim mengabarkan kepada kami dari Shaleh maula Tauamah, dari Ibnu Abbas mengenai pembegal jalan: Apabila mereka membunuh dan merampok harta, maka mereka harus dibunuh dan disalib. Apabila mereka membunuh dan tidak merampok harta, maka mereka hanya dibunuh dan tidak disalib. Apabila mereka hanya merampok harta dan tidak membunuh, maka tangan dan kaki mereka dipotong secara bersilang. Apabila mereka hanya menakut-nakuti orang-orang yang lewat tanpa merampok harta, maka mereka hanya diasingkan dari tempat tinggalnya. 784
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online