مسند الشافعي 1553: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَجُلًا، مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ أَقْطَعَ الْيَدِ وَالرِّجْلِ قَدِمَ عَلَى أَبِي بَكْرٍ فَشَكَى إِلَيْهِ أَنَّ عَامِلَ الْيَمَنِ ظَلَمَهُ وَكَانَ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ فَيَقُولُ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «وَأَبِيكَ مَا لَيْلُكَ بِلَيْلِ سَارِقٍ» إِنَّهُمُ افْتَقَدُوا حُلِيًّا لِأَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ امْرَأَةِ أَبِي بَكْرٍ فَجَعَلَ الرَّجُلُ يَطُوفُ مَعَهُمْ وَيَقُولُ: اللَّهُمَّ عَلَيْكَ بِمَنْ بَيَّتَ أَهْلَ هَذَا الْبَيْتِ الصَّالِحِ، فَوَجَدُوا الْحُلِيَّ عِنْدَ صَائِغٍ وَأَنَّ الْأَقْطَعَ جَاءَهُ بِهِ فَاعْتَرَفَ الْأَقْطَعُ، أَوْ شُهِدَ عَلَيْهِ فَأَمَرَ بِهِ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقُطِعَتْ يَدُهُ الْيُسْرَى، وَقَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «وَاللَّهِ لَدُعَاؤُهُ عَلَى نَفْسِهِ أَشَدُّ عِنْدِي مِنْ سَرِقَتِهِ»
Musnad Syafi'i 1553: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdurrahman bin Qasim, dari ayahnya: Seorang lelaki dari kalangan penduduk negeri Yaman, yang tangan dan kakinya telah buntung, datang kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq. Lalu ia mengadu bahwa amil negeri Yaman telah berbuat aniaya terhadap dirinya. Lelaki itu melakukan kesalahan di malam hari, maka Abu Bakar berkata, "Demi ayahmu, malam harimu bukanlah malam hari seorang pencuri (maksudnya kamu tidak pantas menjadi pencuri)." Tetapi ternyata mereka (keluarga Abu Bakar) kehilangan sebuah perhiasan milik Asma binti Umais, istri Abu Bakar, lalu lelaki itu ikut berkeliling (mencari) bersama mereka (keluarga Abu Bakar) dan berkata, "Ya Allah, semoga Engkau menemukan orang yang mencuri barang keluarga yang shaleh ini." Ternyata mereka menemukan perhiasan itu di tempat seorang tukang emas, (dan ia mengaku) bahwa yang datang membawanya ialah lelaki yang buntung tangan dan kakinya. Lelaki buntung itu mengakui perbuatannya atau ada saksi yang memberatkannya. Maka Abu Bakar memerintahkan agar dia dihukum, lalu tangan kirinya dipotong, dan Abu Bakar berkata, "Demi Allah, sesungguhnya doanya terhadap dirinya lebih berat terasa olehku daripada perbuatan mencurinya."783
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online