مسند الشافعي 1545: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ، أَنَّهُ سَمِعَ قَتَادَةَ، يَسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنِ الْقَطْعِ، فَقَالَ أَنَسٌ: «حَضَرْتُ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَطَعَ سَارِقًا فِي شَيْءٍ مَا يَسُرُّنِي أَنَّهُ لِي بِثَلَاثَةِ دَرَاهِمٍ»
Musnad Syafi'i 1545: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Humaid Ath-Thawil bahwa ia pernah mendengar Qatadah bertanya kepada Anas bin Malik, maka Anas menjawab, "Aku pernah berkunjung kepada Abu Bakar , maka dia menjatuhkan hukuman potong tangan terhadap seorang pencuri karena mencuri sesuatu yang harganya tidak mau kubeli dengan 3 dirham." 775
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online