مسند الشافعي 1544: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ سَارِقًا، سَرَقَ أُتْرُجَّةً فِي عَهْدِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَأَمَرَ بِهَا عُثْمَانُ فَقُوِّمَتْ ثَلَاثَةَ دَرَاهِمٍ مِنْ صَرْفِ اثْنَيْ عَشَرَ دِرْهَمًا بِدِينَارٍ فَقَطَعَ يَدَهُ قَالَ مَالِكٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «وَهِيَ الْأُتْرُجَّةُ الَّتِي يَأْكُلُهَا النَّاسُ»
Musnad Syafi'i 1544: Malik mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm, dari ayahnya, dari Amrah binti Abdurrahman: Bahwa ada seorang pencuri mencuri buah lemon di zaman kekhalifahan Utsman, maka ia memerintahkan agar pencurinya ditangkap. Buah lemon itu ditaksir seharga 3 dirham dengan nilai tukar 1 dinar menjadi 12 dirham, lalu dipotong (tangannya). Imam Malik mengatakan bahwa buah utrujah (lemon) itu pada masanya dimakan oleh banyak orang. 774
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online