مسند الشافعي 1486: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَبِي يَحْيَى، عَنْ جَعْفَرٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ قَالَ: «لَا وَاللَّهِ، مَا سَمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَيْنًا، وَلَا زَادَ أَهْلَ اللِّقَاحِ عَلَى قَطْعِ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلِهِمْ»
Musnad Syafi'i 1486: Ibrahim bin Abu Yahya mengabarkan kepada kami dari Ja'far, dari ayahnya, dari Ali bin Hushain, ia mengatakan: Tidak, demi Allah, Rasulullah tidak pernah mencongkel mata, tidak pula menjatuhkan hukuman terhadap ahlu liqah (orang-orang yang mencuri unta) lebih dari memotong tangan dan kaki mereka —secara silang—. 716
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online