مسند الشافعي 1485: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ صُهَيْبٍ، مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْ قَتْلِهِ» . قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا حَقُّهَا؟ قَالَ: «أَنْ يَذْبَحَهَا فَيَأْكُلَهَا، وَلَا يَقْطَعَ رَأْسَهَا فَيَرْمِيَ بِهَا»
Musnad Syafi'i 1485: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Shuhaib maula Abdullah bin Amr, dari Abdullah bin Amr bin Ash bahwa Rasulullah pernah bersabda, "Barangsiapa yang membunuh burung pipit hingga lebih besar darinya tanpa alasan yang dibenarkan, Allah kelak akan menanyakan kepadanya tentang pembunuhannya itu." Seseorang bertanya, "Wahai Rasulullah! Apakah yang dimaksud dengan alasan yang dibenarkan?" Rasulullah menjawab, "Yaitu menyembelihnya dan memakannya, dan janganlah ia memotong lehernya, lalu membuangnya (tanpa memakannya). "715
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online