مسند الشافعي 1440: أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ حَسَّانَ، عَنْ جَرِيرٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ، عَنْ زَاذَانَ أَبِي عُمَرَ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَضَى فِي الَّتِي تُزَوَّجُ فِي عِدَّتِهَا أَنَّهُ يُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا وَلَهَا الصَّدَاقُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، وَتُكْمِلُ مَا أَفْسَدَتْ مِنْ عِدَّةِ الْأَوَّلِ وَتَعْتَدُّ مِنَ الْآخَرِ
Musnad Syafi'i 1440: Yahya bin Hasan mengabarkan kepada kami dari Jarir, dari Atha' bin Saib, dari Zadzan bin Abu Umar, dari Ali : Bahwa ia pernah memutuskan hukum dalam kasus wanita yang kawin di masa iddahnya, yaitu dia memisahkan di antara keduanya dan bagi si wanita diberikan maskawinnya sebagai ganti dari apa yang telah dihalalkan dari farjinya. Kemudian si wanita menyempurnakan sisa dari iddah suami pertama yang ia rusak, kemudian melakukan iddah lagi dari suami yang baru. 672
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online