مسند الشافعي 1439: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ ابْنِ الْمُسَيِّبِ، وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّ طُلَيْحَةَ، كَانَتْ تَحْتَ رُشَيْدٍ الثَّقَفِيِّ فَطَلَّقَهَا الْبَتَّةَ فَنَكَحَتْ فِي عِدَّتِهَا، فَضَرَبَهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ، أَوْ ضَرَبَ زَوْجَهَا بِالْمِخْفَقَةِ ضَرَبَاتٍ وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا، ثُمَّ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ فِي عِدَّتِهَا فَإِنْ كَانَ زَوْجُهَا الَّذِي تَزَوَّجَهَا لَمْ يَدْخُلْ بِهَا فُرِّقَ بَيْنَهُمَا ثُمَّ اعْتَدَّتْ بَقِيَّةَ عِدَّتِهَا مِنْ زَوْجِهَا الْأَوَّلِ وَكَانَ خَاطِبًا مِنَ الْخَطَّابِ، وَإِنْ كَانَ دَخَلَ بِهَا فُرِّقَ بَيْنَهُمَا ثُمَّ اعْتَدَّتْ بَقِيَّةَ عِدَّتِهَا مِنَ الزَّوْجِ الْأَوَّلِ ثُمَّ اعْتَدَّتْ مِنَ الْآخَرِ» ، ثُمَّ لَمْ يَنْكِحْهَا أَبَدًا. قَالَ سَعِيدٌ: وَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْهَا
Musnad Syafi'i 1439: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Ibnu Al Musayyab dan Sulaiman bin Yasar: Thulaihah pada awal mulanya menjadi istri Rusyaid Ats-Tsaqafi, lalu Rusyaid menceraikannya sampai habis, kemudian Thulaihah dinikahi lagi selagi masih dalam iddahnya. Maka, Umar bin Al Khaththab memukulnya dan juga suaminya beberapa kali dengan cambuk kayu, lalu ia memisahkan keduanya. Kemudian Umar bin Al Khaththab berkata, "Siapapun wanitanya yang melakukan perkawinan dalam iddahnya, jika suami yang menikahinya belum mencampurinya, maka keduanya dipisahkan, kemudian si wanita melanjutkan sisa masa tunggu (iddah) dari suami pertamanya, dan lelaki yang kedua dianggap sebagai salah seorang dari pelamarnya. Jika suami yang baru telah menggaulinya, maka hakim memisahkan keduanya, kemudian si wanita melanjutkan sisa masa tunggu dari suami yang pertama, (sesudah itu) ia kembali melakukan iddah dari suami yang baru. Setelah itu suami yang baru diperbolehkan menikahinya untuk selamanya."671 Sa'id berkata, "Wanita itu berhak memperoleh mahar
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online