مسند الشافعي 1425: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، مَوْلَى آلِ طَلْحَةَ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: «يَنْكِحُ الْعَبْدُ امْرَأَتَيْنِ وَيُطَلِّقُ تَطْلِيقَتَيْنِ، وَتَعْتَدَّ الْأَمَةُ حَيْضَتَيْنِ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَحِيضُ فَشَهْرَيْنِ أَوْ شَهْرًا وَنِصْفًا» قَالَ سُفْيَانُ: وَكَانَ ثِقَةً
Musnad Syafi'i 1425: Sufyan menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Abdurrahman maula keluarga Thalhah, dari Sulaiman bin Yasar, dari Abdullah bin Utbah, dari Umar bin Al Khaththab , ia mengatakan: Seorang budak lelaki boleh mengawini 2 orang perempuan dan menjatuhkan thalak 2 kali. Budak perempuan melakukan iddahnya 2 kali haid; dan jika ia tidak haid, maka iddahnya 2 bulan atau sebulan setengah. Sufyan mengatakan bahwa dia (Muhammad bin Abdurrahman) adalah orang yang berpredikat tsiqah (dapat dipercaya hadisnya). 659
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online