Hadits No. 1409

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1409: أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي رَوَّادٍ، وَمُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ: أَخْبَرَنِي ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ، أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ الزُّبَيْرِ عَنِ الرَّجُلِ، يُطَلِّقُ الْمَرْأَةَ فَيَبُتُّهَا ثُمَّ يَمُوتُ وَهِيَ فِي عِدَّتِهَا، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ: " طَلَّقَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ تُمَاضِرَ بِنْتَ الْأَصْبَغِ الْكَلْبِيَّةَ فَبَتَّهَا ثُمَّ مَاتَ وَهِيَ فِي عِدَّتِهَا فَوَرَّثَهَا عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ ابْنُ الزُّبَيْرِ: أَمَّا أَنَا فَلَا أَرَى أَنْ تَرِثَ مَبْتُوتَةٌ "

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1409: Ibnu Abu Rawad dan Muslim bin Khalid menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia mengatakan: Ibnu Abu Mulaikah pernah mengabarkan kepadaku: Bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Az-Zubair tentang seorang lelaki yang menceraikan istrinya dengan thalak habis-habisan, kemudian si lelaki meninggal dunia, sedangkan istrinya masih berada dalam iddahnya. Maka Abdullah bin Zubair menjawab, "Abdurrahman bin Auf pernah menceraikan Tumadhir binti Ashbagh Al Kalbiyah dengan thalak yang habis-habisan. Kemudian dia meninggal dunia, sedangkan istrinya masih dalam iddah, maka Utsman memberikan hak waris kepadanya." 643 Ibnu Az-Zubair berkata, "Aku berpendapat bahwa wanita yang dicerai habis-habisan tidak dapat mewarisi suaminya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1409
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online