Hadits No. 1408

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1408: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، وَعُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، وَسُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّهُمْ سَمِعُوا أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ: سَأَلْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ عَنْ رَجُلٍ، مِنْ أَهْلِ الْبَحْرَيْنِ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ تَطْلِيقَةً أَوْ تَطْلِيقَتَيْنِ ثُمَّ انْقَضَتْ عِدَّتُهَا فَتَزَوَّجَهَا رَجُلٌ غَيْرُهُ ثُمَّ طَلَّقَهَا وَمَاتَ عَنْهَا، ثُمَّ تَزَوَّجَهَا زَوْجُهَا الْأَوَّلُ، قَالَ: «هِيَ عِنْدَهُ عَلَى مَا بَقِيَ»

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1408: Ibnu Uyainah mengabarkan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Humaid bin Abdurrahman bin Auf, Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah dan Sulaiman bin Yasar bahwa mereka pernah mendengar Abu Hurairah mengatakan: Aku pernah bertanya kepada Umar bin Al Khaththab tentang seorang lelaki dari kalangan penduduk Yaman yang menceraikan istrinya sekali atau 2 kali thalak, kemudian iddahnya habis dan dikawini oleh lelaki lain. Kemudian si suami baru menceraikannya atau meninggal dunia, setelah itu si wanita dikawini kembali oleh suami yang pertama. Umar bin Al Khaththab menjawab, "Wanita itu di sisinya menurut perhitungan (thalak) yang tersisa." 642

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1408
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online