Hadits No. 1401

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1401: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ: أُتِيَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِنِكَاحٍ لَمْ يَشْهَدْ عَلَيْهِ إِلَّا رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ فَقَالَ: «هَذَا نِكَاحُ السِّرِّ وَلَا أُجِيزُهُ، وَلَوْ كُنْتُ تَقَدَّمْتُ فِيهِ لَرَجَمْتُ»

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1401: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zubair, ia mengatakan: Pernah diajukan kepada Umar bin Al Khathathab suatu pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang lelaki dan seorang wanita, maka ia berkata, "Ini adalah nikah yang sembunyi-sembunyi. Aku tidak mengizinkannya. Seandainya diajukan kepadaku kasus seperti itu, niscaya aku menjatuhkan hukuman rajam." 635

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1401
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online