مسند الشافعي 1401: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ: أُتِيَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِنِكَاحٍ لَمْ يَشْهَدْ عَلَيْهِ إِلَّا رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ فَقَالَ: «هَذَا نِكَاحُ السِّرِّ وَلَا أُجِيزُهُ، وَلَوْ كُنْتُ تَقَدَّمْتُ فِيهِ لَرَجَمْتُ»
Musnad Syafi'i 1401: Malik mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zubair, ia mengatakan: Pernah diajukan kepada Umar bin Al Khathathab suatu pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang lelaki dan seorang wanita, maka ia berkata, "Ini adalah nikah yang sembunyi-sembunyi. Aku tidak mengizinkannya. Seandainya diajukan kepadaku kasus seperti itu, niscaya aku menjatuhkan hukuman rajam." 635
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online