Hadits No. 1400

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1400: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، وَسَعِيدٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُثْمَانَ بْنِ خُثَيْمٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، وَمُجَاهِدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَا نِكَاحَ إِلَّا بِشَاهِدَيْ عَدْلٍ وَوَلِيٍّ مُرْشِدٍ» وَأَحْسِبُ مُسْلِمًا قَدْ سَمِعَهُ مِنَ ابْنِ خُثَيْمٍ

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1400: Muslim bin Khalid dan Sa'id mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Abdullah bin Utsman bin Khaitsam, dari Sa'id bin Jubair dan Mujahid, dari Ibnu Abbas , ia berkata, Tidak ada nikah kecuali dengan adanya 2 orang saksi yang adil dan seorang wali yang mursyid," Aku (perawi) menduganya mengatakan yang muslim. Perawi berkata, "Aku telah mendengarnya dari Ibnu Khats'am." 634

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1400
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online