مسند الشافعي 1313: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ، عَنْ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ، أَنَّهُ قَالَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ: هُوَ حَكَمٌ بَيْنَهُمَا
Musnad Syafi'i 1313: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abu Yazid, dari sebagian ulama yang mengatakan sehubungan dengan ayat di atas: Hal tersebut merupakan keputusan hukum di antara keduanya. 547
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online