مسند الشافعي 1287: أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، وَابْنِ الزُّبَيْرِ، أَنَّهُمَا قَالَا فِي الْمُخْتَلِعَةِ يُطَلِّقُهَا زَوْجُهَا قَالَا: «لَا يُلْزِمُهَا طَلَاقٌ لِأَنَّهُ طَلَّقَ مَا لَا يَمْلِكُ»
Musnad Syafi'i 1287: Muslim bin Khalid mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' dari Ibnu Abbas dan Ibnu Az-Zubair bahwa keduanya telah mengatakan mengenai wanita yang sedang khulu', lalu diceraikan oleh suaminya: Si istri tidak terkena thalak, mengingat si suami menjatuhkan thalak terhadap apa yang tidak ia miliki. 521
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online