مسند الشافعي 1282: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدِ الدَّرَاوَرْدِيُّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: {إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ} [النِّسَاء: 19] قَالَ: «أَنْ تَبْذُوَ عَلَى أَهْلِ زَوْجِهَا، فَإِذَا بَذَتْ فَقَدْ حَلَّ إِخْرَاجُهَا»
Musnad Syafi'i 1282: Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi mengabarkan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Muhammad bin Ibrahim bin Harits, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya, "Kecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata." (Qs. An-Nisaa' [4]: 19) 516 Ibnu Abbas dalam tafsirnya mengatakan: Bila si istri bermulut kotor terhadap keluarga suaminya, apabila si istri berbuat demikian, berarti suami diperbolehkan mengusirnya (mengeluarkannya dari rumah).
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online