مسند الشافعي 1280: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ قَالَ: سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ عَنِ الرَّجُلِ، لَا يَجِدُ مَا يُنْفِقُ عَلَى امْرَأَتِهِ، قَالَ: يُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا. قَالَ أَبُو الزِّنَادِ: قُلْتُ: سُنَّةٌ؟ فَقَالَ سَعِيدٌ: سُنَّةٌ قَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: وَالَّذِي يُشْبِهُ قَوْلَ سَعِيدٍ: سُنَّةٌ، أَنْ يَكُونَ سُنَّةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Musnad Syafi'i 1280: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Az-Zinad, ia mengatakan: Aku pernah bertanya kepada Sa'id bin Musayyab tentang seorang lelaki yang tidak mempunyai sesuatu untuk menafkahi istrinya. Maka dia menjawab, "Keduanya diceraikan." Abu Az-Zinad bertanya, "Apakah hal itu Sunnah (tuntunan Nabi )?" Sa'id menjawab, "(Ya), Sunnah." 514 Asy-Syafi'i RA mengatakan bahwa makna yang dimaksud dari ucapan Sa'id bin Musayyab "Sunnah" lebih mirip menunjukkan tuntunan Rasulullah SAW.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online