مسند الشافعي 1233: أَخْبَرَنَا ابْنُ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، مَوْلَى التَّوْأَمَةِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَرِهَ بَيْعَ اللَّحْمِ بِالْحَيَوَانِ
Musnad Syafi'i 1233: Ibnu Abu Nujaih menceritakan kepada kami dari Shalih maula Tau'amah, dari Ibnu Abbas, dari Abu Bakar Ash-Shiddiq : Bahwa dia memakruhkan menjual (menukar) daging dengan hewan hidup. 468
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online