مسند الشافعي 1232: أَخْبَرَنَا مُسْلِمٌ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ أَبِي بَزَّةَ قَالَ: " قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فَوَجَدْتُ جَزُورًا قَدْ نُحِرَتْ فَجُزِّئَتْ أَجْزَاءً، كُلُّ جُزْءٍ مِنْهَا بِعَنَاقٍ، فَأَرَدْتُ أَنْ أَبْتَاعَ مِنْهَا جُزْءًا فَقَالَ لِي رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُبَاعَ حَيٌّ بِمَيِّتٍ. قَالَ: فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ الرَّجُلِ فَأُخْبِرْتُ عَنْهُ خَيْرًا "
Musnad Syafi'i 1232: Muslim mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Al Qasim bin Abu Bazzah, ia berkata, "Ketika tiba di Madinah, aku menjumpai unta dewasa yang telah disembelih dan dipotong-potong dagingnya menjadi beberapa bagian, masing-masing bagian dibarter dengan seekor anak unta. Lalu aku bermaksud membeli sebagian darinya, tetapi ada seorang lelaki dari ulama penduduk Madinah yang mengatakan kepadaku bahwa Rasulullah telah melarang menjual (membarter) hewan hidup dengan hewan yang mati (dagingnya). Ketika aku menanyakan perihal lelaki tersebut, aku mendapat berita yang baik mengenai dirinya467."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online