مسند الشافعي 1230: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ قَالَ: «إِذَا آلَى الرَّجُلُ مِنَ امْرَأَتِهِ لَمْ يَقَعْ عَلَيْهَا طَلَاقٌ وَإِنْ مَضَتْ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ حَتَّى يُوقَفَ، فَإِمَّا أَنْ يُطَلِّقَ، وَإِمَّا أَنَّ يَفِيءَ»
Musnad Syafi'i 1230: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa ia mengatakan: Apabila seorang lelaki mendapat ila' dari istrinya, maka thalak padanya tidak jatuh; dan bila telah berlalu masa 4 bulan, maka si lelaki dihadapkan (di hadapan qadhi), kemudian disuruh memilih antara thalak atau membayar tebusan. 465
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online