مسند الشافعي 1229: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ: كَانَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا إِذَا ذُكِرَ لَهَا الرَّجُلُ يَحْلِفُ أَنْ لَا يَأْتِيَ امْرَأَتَهُ فَيَدَعَهَا خَمْسَةَ أَشْهُرٍ لَا تَرَى ذَلِكَ شَيْئًا حَتَّى يُوقَفَ، وَتَقُولُ: " كَيْفَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {إِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ} "
Musnad Syafi'i 1229: Sufyan mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abu Az-Zinad, dari Al Qasim bin Muhammad, ia mengatakan: Dahulu Aisyah apabila disebutkan di hadapannya bahwa ada seorang lelaki bersumpah tidak akan mendatangi istrinya, lalu lelaki itu membiarkan istrinya selama 5 bulan, maka ia tidak memutuskan apapun terhadap masalah itu sebelum lelaki yang dimaksud dihadirkan dan ia berkata (kepadanya), "Apakah yang kamu maksud, sedangkan Allah telah berfirman, 'Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik'." (Qs. Al Baqarah [2]- 229) 464
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online