مسند الشافعي 119: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ» . وَكَانَ رَجُلًا أَعْمَى، لَا يُنَادِي حَتَّى يُقَالَ لَهُ: أَصْبَحْتَ أَصْبَحْتَ
Musnad Syafi'i 119: Sufyan mengabarkan kapada kami dari Az-Zuhri dari Salim dari bapaknya: Bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan waktu malam, maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan, dan ia adalah seorang lelaki buta dan tidaklah ia mengumandangkan adzan kecuali dikatakan kepadanya, 'Kamu telah memasuki waktu subuh, kamu telah memasuki waktu subuh.'" 126
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online