Hadits No. 119

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 119: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ» . وَكَانَ رَجُلًا أَعْمَى، لَا يُنَادِي حَتَّى يُقَالَ لَهُ: أَصْبَحْتَ أَصْبَحْتَ

Terjemahan

Musnad Syafi'i 119: Sufyan mengabarkan kapada kami dari Az-Zuhri dari Salim dari bapaknya: Bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan waktu malam, maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan, dan ia adalah seorang lelaki buta dan tidaklah ia mengumandangkan adzan kecuali dikatakan kepadanya, 'Kamu telah memasuki waktu subuh, kamu telah memasuki waktu subuh.'" 126

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#119
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online