مسند الشافعي 1128: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ بَالَ فِي السُّوقِ فَتَوَضَّأَ وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدُعِيَ لِجَنَازَةٍ فَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ ثُمَّ صَلَّى
Musnad Syafi'i 1128: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar: Bahwa ia pernah buang air kecil di pasar, lalu berwudhu. Untuk itu, ia membasuh wajah dan kedua tangannya serta mengusap kepalanya. Kemudian ia memasuki masjid dan diserukan untuk shalat jenazah, maka terlebih dahulu ia mengusap sepasang khufiiya, kemudian shalat. 370
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online