مسند الشافعي 1127: أَخْبَرَنَا الثِّقَةُ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ قَالَ: «مَنْ نَامَ مُضْطَجِعًا وَجَبَ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ، وَمَنْ نَامَ جَالِسًا فَلَا وُضُوءَ عَلَيْهِ»
Musnad Syafi'i 1127: Orang yang terpercaya menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar , ia mengatakan: Barangsiapa yang tidur dengan berbaring, wajib baginya berwudhu lagi; dan barangsiapa yang tidur sambil duduk, maka tidak wajib mengulang wudhu baginya. 369
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online