مسند الشافعي 1113: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ، عَنِ الْقَاسِمِ، سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ، وَرَجُلٌ، يَسْأَلُهُ عَنْ رَجُلٍ، سَلَفَ فِي سَبَائِكَ فَأَرَادَ أَنْ يَبِيعَهَا قَبْلَ أَنْ يَقْبِضَهَا، قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: تِلْكَ الْوَرِقُ بِالْوَرِقِ، وَكَرِهَ ذَلِكَ قَالَ مَالِكٌ: وَذَلِكَ فِيمَا نَرَى لِأَنَّهُ أَرَادَ أَنْ يَبِيعَهَا مِنْ صَاحِبِهَا الَّذِي اشْتَرَاهَا مِنْهُ بِأَكْثَرَ مِنَ الثَّمَنِ الَّذِي ابْتَاعَهَا، وَلَوْ بَاعَهَا الَّذِي اشْتَرَاهَا مِنْهُ لَمْ يَكُنْ بِبَيْعِهِ بَأْسٌ
Musnad Syafi'i 1113: Malik mengabarkan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dan Al Qasim bahwa ia pernah mendengar Abdullah bin Abbas dan seorang lelaki yang bertanya kepadanya mengenai masalah seseorang membeli lempengan perak secara salaf, kemudian si pembeli itu bermaksud menjualnya kembali sebelum menerima barangnya. Ibnu Abbas berkata, "Lempengan perak dengan lempengan perak lagi." Ia tidak suka hal tersebut. Malik berkata, "Demikian menurut pandangan kami, karena si pembeli bermaksud menjualnya kembali kepada pemilik yang dia telah membeli darinya dengan harga yang lebih mahal daripada harga sewaktu dia membeli darinya; seandainya dia menjualnya kembali dengan harga yang sama, maka jual-belinya itu tidak mengapa."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online