مسند الشافعي 1112: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي الرِّجَالِ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أُمِّهِ عَمْرَةَ، أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا دَبَّرَتْ جَارِيَةٌ لَهَا فَسَحَرَتْهَا فَاعْتَرَفَتْ بِالسِّحْرِ فَأَمَرَتْ بِهَا عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنْ تُبَاعَ مِنَ الْأَعْرَابِ مِمَّنْ يُسِيءُ مِلْكَتَهَا فَبِيعَتْ
Musnad Syafi'i 1112: Malik mengabarkan kepada kami, dari Abu Ar-Rijal, Muhammad bin Abdurrahman, dari ibunya, Amrah, bahwa Aisyah pernah memberi kesempatan kepada budaknya untuk mencicil kemerdekaannya, lalu ia menyihirnya, namun budaknya mengakui sihir yang diperbuat, kemudian Aisyah menyuruhnya untuk dijual kepada seorang a'rabi yang memiliki prilaku buruk dalam kepemilikannya lalu ia pun menjualnya. 359
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online