مسند الشافعي 1089: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ رَجُلًا، وَجَدَ لُقَطَةً فَجَاءَ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَقَالَ: إِنِّي وَجَدْتُ لُقَطَةً فَمَاذَا تَرَى؟ فَقَالَ لَهُ ابْنُ عُمَرَ: " عَرِّفْهَا، قَالَ: قَدْ فَعَلْتُ، قَالَ: زِدْ، قَالَ: قَدْ فَعَلْتُ، قَالَ: لَا آمُرُكَ أَنْ تَأْكُلَهَا، وَلَوْ شِئْتَ لَمْ تَأْخُذْهَا "
Musnad Syafi'i 1089: Malik mengabarkan kepada kami dari Nafi': Bahwa ada seorang lelaki menemukan suatu barang, lalu lelaki itu datang kepada Abdullah bin Umar dan bertanya, "Sesungguhnya aku telah menemukan sesuatu, bagaimanakah menurut pendapatmu?" Ibnu Umar berkata kepadanya, "Perlihatkanlah!" Lelaki itu menjawab, "Sudah kulakukan." Ibnu Umar berkata, "Teruskanlah!" Ia menjawab, "Sudah kulakukan." Ibnu Umar berkata, "Aku tidak menganjurkanmu untuk membelanjakannya. Tetapi jika kamu berkenan, sebaiknya janganlah kamu mengambilnya (memilikinya)." 337
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online