مسند الشافعي 1087: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ يَزِيدَ، مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ، عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ، أَنَّهُ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنِ اللُّقَطَةِ فَقَالَ: «اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنَكَ بِهَا»
Musnad Syafi'i 1087: Malik mengabarkan kepada kami dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman, dari Yazid maula Munba'its, dari Zaid bin Khalid Al Juhani, bahwa ia pernah mengatakan: Seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW, lalu bertanya mengenai masalah barang temuan, maka beliau menjawab, "Perlihatkanlah kantong dan tali pengikat barang itu, kemudian umumkanlah selama setahun. Jika pemiliknya datang —berikanlah kepadanya—, jika tidak ada yang datang, maka terserah kamu."335
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online