مسند الشافعي 1064: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ صَدَقَةَ بْنِ يَسَارٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ: «لَأَنْ أَعْتَمِرَ قَبْلَ الْحَجِّ وَأُهْدِي أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَمِرَ بَعْدَ الْحَجِّ فِي ذِي الْحِجَّةِ»
Musnad Syafi'i 1064: Malik mengabarkan kepada kami dari Shadaqah bin Yasar, dari Ibnu Umar , ia berkata, "Sesungguhnya bila aku melakukan umrah sebelum haji, lalu menyembelih hadyu (hewan kurban) itu lebih aku sukai daripada aku melakukan umrah sesudah haji dalam bulan Dzulhijjah." 312
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online