Hadits No. 1062

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1062: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ نَوْفَلٍ، أَنَّهُ سَمِعَ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ، وَالضَّحَّاكَ بْنَ قَيْسٍ، عَامَ حَجَّ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ وَهُمَا يَتَذَاكَرَانِ التَّمَتُّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ، فَقَالَ الضَّحَّاكُ: " لَا يَصْنَعُ ذَلِكَ إِلَّا مَنْ جَهِلَ أَمْرَ اللَّهِ، فَقَالَ سَعْدٌ: بِئْسَمَا قُلْتَ يَا ابْنَ أَخِي، فَقَالَ الضَّحَّاكُ: فَإِنَّ عُمَرَ قَدْ نَهَى عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ سَعْدٌ: قَدْ صَنَعَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَصَنَعْنَاهَا مَعَهُ "

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1062: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab. dari Muhammad bin Abdullah bin Al Harits bin Naufal: Bahwa ia pernah mendengar Sa'd bin Abu Waqqah dan Adh-Dhahak bin Qais di tahun ketika Muawiyah bin Abu Sufyan menunaikan haji, sedangkan keduanya membicarakan masalah tamattu' dengan ibadah umrah sambil menunggu ibadah haji. Adh-Dhahak berkata, "Tidak ada yang melakukan hal tersebut selain orang yang tidak mengetahui hukum Allah ." Maka Sa'd menjawab, "Hai anak saudaraku, alangkah buruknya apa yang kamu katakan itu." Adh-Dhahak berkata, "Sesungguhnya Umar telah melarang hal itu." Sa'd menjawab, "Sesungguhnya Rasulullah telah melakukan hal tersebut, dan kami pun melakukan hal yang sama mengikut beliau." 310

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1062
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online