مسند الشافعي 1018: أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، كَانَ يَأْخُذُ مِنَ النَّبَطِ مِنَ الْحِنْطَةِ وَالزَّيْتِ نِصْفَ الْعُشْرِ. يُرِيدُ بِذَلِكَ أَنْ يُكْثِرَ الْحَمْلَ إِلَى الْمَدِينَةِ، وَيَأْخُذُ مِنَ الْقِطْنِيَّةِ الْعُشْرَ
Musnad Syafi'i 1018: Malik mengabarkan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Salim, dari ayahnya: Bahwa Umar bin Al Khaththab memungut (zakat) dan orang-orang Nabath berupa gandum dan anggur kering sebanyak seperdua puluhnya. Dia bermaksud demikian agar suplai bahan makanan ke Madinah banyak, dan ia memungut (zakat) dari biji-bijian sebanyak sepersepuluh. 266
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online