مسند الشافعي 1014: أَخْبَرَنِي مُطَرِّفُ بْنُ مَازِنٍ، وَهِشَامُ بْنُ يُوسُفَ، بِإِسْنَادٍ لَا أَحْفَظُهُ غَيْرَ أَنَّهُ حَسَنٌ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ عَلَى أَهْلِ الذِّمَّةِ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ دِينَارًا كُلَّ سَنَةٍ فَقُلْتُ لِمُطَرِّفِ بْنِ مَازِنٍ: فَإِنَّهُ يُقَالُ: وَعَلَى النِّسَاءِ أَيْضًا، فَقَالَ: لَيْسَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ مِنَ النِّسَاءِ ثَابِتًا عِنْدَنَا
Musnad Syafi'i 1014: Mutharrif bin Mazin dan Hisyam bin Yusuf mengabarkan kepada kami dengan sanad yang aku tidak hafal selain bahwa hadis ini berpredikat hasan: Bahwa Nabi SAW telah mewajibkan atas ahli dzimmah dari kalangan penduduk negeri Yaman satu dinar setiap tahunnya. Aku bertanya kepada Mutharrif bin Mazin, "Apakah hal tersebut diwajibkan pula atas kaum wanitanya?" Mutharrif bin Mazin menjawab, "Nabi tidak mengambil dari kalangan kaum wanita sebagai suatu ketetapan pada kita?" 262
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online