Hadits No. 1014

Musnad SyafiiImam Syafi'i

مسند الشافعي 1014: أَخْبَرَنِي مُطَرِّفُ بْنُ مَازِنٍ، وَهِشَامُ بْنُ يُوسُفَ، بِإِسْنَادٍ لَا أَحْفَظُهُ غَيْرَ أَنَّهُ حَسَنٌ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ عَلَى أَهْلِ الذِّمَّةِ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ دِينَارًا كُلَّ سَنَةٍ فَقُلْتُ لِمُطَرِّفِ بْنِ مَازِنٍ: فَإِنَّهُ يُقَالُ: وَعَلَى النِّسَاءِ أَيْضًا، فَقَالَ: لَيْسَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ مِنَ النِّسَاءِ ثَابِتًا عِنْدَنَا

Terjemahan

Musnad Syafi'i 1014: Mutharrif bin Mazin dan Hisyam bin Yusuf mengabarkan kepada kami dengan sanad yang aku tidak hafal selain bahwa hadis ini berpredikat hasan: Bahwa Nabi SAW telah mewajibkan atas ahli dzimmah dari kalangan penduduk negeri Yaman satu dinar setiap tahunnya. Aku bertanya kepada Mutharrif bin Mazin, "Apakah hal tersebut diwajibkan pula atas kaum wanitanya?" Mutharrif bin Mazin menjawab, "Nabi tidak mengambil dari kalangan kaum wanita sebagai suatu ketetapan pada kita?" 262

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Syafii
Nomor#1014
Nama Asli Kitabمسند الإمام الشافعي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online