مسند الشافعي 1013: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ: أَخْبَرَنِي إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي حَكِيمٍ، عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ «أَنَّ عَلَى كُلِّ إِنْسَانٍ مِنْكُمْ دِينَارًا كُلَّ سَنَةٍ أَوْ قِيمَتُهُ مِنَ الْمَعَافِرِ يَعْنِي أَهْلَ الذِّمَّةِ مِنْهُمْ»
Musnad Syafi'i 1013: Ibrahim bin Muhammad mengabarkan kepada kami, ia mengatakan: Ismail bin Abu Hakim mengabarkan kepadaku dan Umar bin Abdul Aziz bahwa Nabi menulis surat kepada penduduk negeri Yaman yang isinya sebagai berikut, "Setup orang dari kalian diwajibkan membayar jizyah sebesar 1 dinar setiap tahun atau sepadan dengan kain mu'afri" Yang dimaksud adalah ahli dzimmah dari kalangan mereka. 261
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online