Hadits No. 997

Musnad Darimi

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ عُثْمَانَ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ الْمَرْأَةُ الْحَائِضُ تُصَلِّي فِي ثِيَابِهَا الَّتِي تَحِيضُ فِيهَا إِلَّا أَنْ يُصِيبَ شَيْئًا مِنْهَا دَمٌ فَتَغْسِلَ مَوْضِعَ الدَّمِ

Terjemahan

Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Utsman] dari [Mujahid] ia berkata: "Seorang wanita yang (suci dari) haid, ia (boleh) shalat dengan bajunya sewaktu ia mengalami haid, kecuali jika baju itu terkena darah, ia mencuci bagian yang terkena darah".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Darimi
Nomor#997
Nama Asli Kitabمسند الدارمي

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online