أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ هِشَامٍ الدَّسْتَوَائِيِّ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ فِيمَا تَلْبَسُ الْمَرْأَةُ مِنْ الثِّيَابِ وَهِيَ حَائِضٌ إِنْ أَصَابَهُ دَمٌ غَسَلَتْهُ وَإِلَّا فَلَيْسَ عَلَيْهَا غَسْلُهُ وَإِنْ عَرِقَتْ فِيهِ فَإِنَّهُ يُجْزِئُهَا أَنْ تَنْضَحَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Hisyam Ad dastawa`i] dari [Hammad] dari [Ibrahim] tentang pakaian yang dikenakan wanita, sedang ia sedang mengalami haid: "Jika darah mengenainya, ia harus mencucinya dan jika tidak, ia tidak ada keharusan mencucinya, dan jika ia berkeringat padanya, ia cukup memercikkan (air) padanya".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online